Rate Tarif Premi Asuransi kendaraan OJK mobil dan motor (Comprehensive dan TLO)
Kita ketahui bersama bahwa, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan dapat terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan, mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Salah satu yang diatur oleh OJK selaku badan pemerintah adalah mengatur rate atau persentase tarif premi untuk asuransi kendaraan bermotor, baik mobil maupun kendaraan roda dua.
Dengan adanya aturan yang telah ditentukan oleh OJK, setiap perusahaan asuransi tidak akan sembarangan memberlakukan rate (presentasi premi), walaupun setiap perusahaan asuransi memiliki rate berbeda-beda satu sama lain, angka yang ditetapkan akan selalu mengacu kepada ketentuan batas bawah (batas minimal) dan batas atas (batas maksimal) rate asuransi yang dikeluarkan oleh OJK.
Rate asuransi kendaraan (mobil dan motor) yang dikeluarkan OJK selain dijadikan acuan perusahaan asuransi dalam menentukan rate, juga sangat penting untuk diketahui oleh anda yang tertarik untuk membeli asuransi kendaraan.
Dengan mengatahui rate asuransi kendaraan OJK, setidaknya anda bisa melakukan simulasi perhitungan premi asuransi kendaraan, sehingga anda dapat membandingkan besaran premi setiap perusahaan asuransi kendaraan, dengan begitu anda pun akan mampu mencari perusahaan asuransi kendaraan all risk termurah dan terbaik maupun asuransi kendaraan comprehensive termurah dan terpercaya.
Rate yang diberlakukan mencakup Pertanggungan Comprehensive, TLO (Total Lost Only) maupun jaminan perluasan.
Sesuai dengan table di atas, presentase rate atau tarif premi asuransi kendaraan besar kecilnya sangat ditentukan oleh kategori kendaraan (Truck, Bus dan Pickup, Non Truk dan Bus atau kendaraan roda 2), Jenis Pertanggungan (TLO atau Comprehensive), dan ditentukan juga oleh Wilayah, dengan kategori:
Rate atau tarif premi perluasan jaminan asuransi kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh OJK bisa dilihat pada table di bawah ini:
Pada table di atas terlihat rate atau tarif jaminan perluasan, khusus untuk jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, diberlakukan sistem premi progresif.
1. Tarif Premi atau Kontribusi berdasarkan lokasi kendaraan bermotor
diterbitkan dengan pembagian sebagai berikut:
(Deductible) minimum sebesar Rp300.000,00 setiap kejadian, kecuali untuk
kendaraan roda dua minimum sebesar Rp150.000,00.
Artinya ketika terjadi kerugian pada kendaraan yang diasuransikan baik ponyok, tergores, kaca pecah dan lain sebagainya, maka tertanggung harus membayar senilai uang di atas, sedangkan sisanya dibayarkan oleh pihak perusahaan asuransi.
3. Besaran Premi atau Kontribusi serta syarat dan ketentuan (terms &
conditions) untuk kendaraan yang memiliki profil khusus dengan portfolio
dengan risiko yang lebih tinggi seperti kendaraan truk tangki, taksi,
kendaraan dengan penggunaan komersial dan sejenisnya dapat ditentukan
berdasarkan pertimbangan profesional underwriter.
4. Penerapan Tarif Premi atau Kontribusi untuk Asuransi Kendaraan Bermotor
dengan penambahan manfaat berupa perluasan jaminan risiko sebagaimana
dimaksud dalam Tabel IV.B angka 5 dan angka 7 dihitung secara progresif, sesuai dengan rate pada table di atas.
Contoh Penghitungan tarif Progresif:
a. Perluasan Jaminan Risiko berupa Tanggung Jawab Hukum terhadap
Pihak Ketiga (Kendaraan Penumpang dan Sepeda Motor)
1) untuk UP Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
1% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 250.000,00
Tarif Premi atau Kontribusi Minimum = Rp. 250.000,00
2) untuk UP Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah)
1% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 250.000,00
0,5% x Rp. 20.000.000,00 = Rp. 100.000,00
Tarif Premi atau Kontribusi Minimum = Rp. 350.000,00
3) untuk UP Rp. 95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah)
1% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 250.000,00
0,5% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 125.000,00
0,25% x Rp. 45.000.000,00 = Rp. 112.500,00
Tarif Premi atau Kontribusi Minimum = Rp. 487.500,00
4) untuk UP Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah),
Underwriter menetapkan Tarif Premi atau Kontribusi untuk UP > Rp.
100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebesar 0,15%, maka
perhitungannya menjadi sebagai berikut:
1% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 250.000,00
0,5% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 125.000,00
0,25% x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 125.000,00
0,15% x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 75.000,00
Tarif Premi atau Kontribusi Minimum = Rp. 575.000,00
b. Perluasan Jaminan Risiko berupa Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (Kendaraan Niaga, Truk, dan Bus)
1) untuk UP Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
1,5% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 375.000,00
Tarif Premi atau Kontribusi Minimum = Rp. 375.000,00
2) untuk UP Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
1,5% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 375.000,00
0,75% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 187.500,00
Tarif Premi atau Kontribusi Minimum = Rp. 562.500,00
3) untuk UP Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
1,5% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 375.000,00
0,75% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 187.500,00
0,375% x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 187.500,00
Tarif Premi atau Kontribusi Minimum = Rp. 750.000,00
4) untuk UP Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah),
Underwriter menetapkan Tarif Premi atau Kontribusi untuk UP > Rp.
100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebesar 0,25%, maka
perhitungannya menjadi sebagai berikut:
1,5% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 375.000,00
0,75% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 187.500,00
0,375% x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 187.500,00
0,25% x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 125.000,00
Tarif Premi atau Kontribusi Minimum = Rp. 875.000,00
c. Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang
1) untuk UP Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
0,5% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 125.000,00
Tarif Premi atau Kontribusi Minimum = Rp. 125.000,00
2) untuk UP Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah)
0,5% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 125.000,00
0,25% x Rp. 20.000.000,00 = Rp. 50.000,00
Tarif Premi atau Kontribusi Minimum = Rp. 175.000,00
3) untuk UP Rp. 95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah)
0,5% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 125.000,00
0,25% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 62.500,00
0,125% x Rp. 45.000.000,00 = Rp. 56.250,00
Tarif Premi atau Kontribusi Minimum = Rp. 243.750,00
4) untuk UP Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah),
Underwriter menetapkan Tarif Premi atau Kontribusi untuk UP > Rp.
100.000.000,00 (seratus juta rupiah) misalkan sebesar 0,10%, maka
perhitungannya menjadi sebagai berikut:
0,5% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 125.000,00
0,25% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 62.500,00
0,125% x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 62.500,00
0,10% x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 50.000,00
Tarif Premi atau Kontribusi Minimum = Rp. 300.000,00
Semoga dengan uraian di atas anda mendapatkan informasi mengenai besaran tarif premi asuransi dari OJK.
Tarif di atas adalah tarif terbaru yang diberlakukan oleh OJK, sewaktu-waktu bisa saja berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Salah satu yang diatur oleh OJK selaku badan pemerintah adalah mengatur rate atau persentase tarif premi untuk asuransi kendaraan bermotor, baik mobil maupun kendaraan roda dua.
Dengan adanya aturan yang telah ditentukan oleh OJK, setiap perusahaan asuransi tidak akan sembarangan memberlakukan rate (presentasi premi), walaupun setiap perusahaan asuransi memiliki rate berbeda-beda satu sama lain, angka yang ditetapkan akan selalu mengacu kepada ketentuan batas bawah (batas minimal) dan batas atas (batas maksimal) rate asuransi yang dikeluarkan oleh OJK.
Rate asuransi kendaraan (mobil dan motor) yang dikeluarkan OJK selain dijadikan acuan perusahaan asuransi dalam menentukan rate, juga sangat penting untuk diketahui oleh anda yang tertarik untuk membeli asuransi kendaraan.
Dengan mengatahui rate asuransi kendaraan OJK, setidaknya anda bisa melakukan simulasi perhitungan premi asuransi kendaraan, sehingga anda dapat membandingkan besaran premi setiap perusahaan asuransi kendaraan, dengan begitu anda pun akan mampu mencari perusahaan asuransi kendaraan all risk termurah dan terbaik maupun asuransi kendaraan comprehensive termurah dan terpercaya.
Rate Tarif Premi Asuransi Kendaraan OJK
Berikut saya sajikan rate asuransi kendaraan ojk dalam bentuk table berdasarkan Surat edaran otoritas jasa keuangan Nomor 6 /SEOJK.-5/2017 tentang penetapan tarif premi atau kontribusi pada lini usaha asuransi harta benda dan asuransi kendaraan bermotor tahun 2017.Rate yang diberlakukan mencakup Pertanggungan Comprehensive, TLO (Total Lost Only) maupun jaminan perluasan.
Sesuai dengan table di atas, presentase rate atau tarif premi asuransi kendaraan besar kecilnya sangat ditentukan oleh kategori kendaraan (Truck, Bus dan Pickup, Non Truk dan Bus atau kendaraan roda 2), Jenis Pertanggungan (TLO atau Comprehensive), dan ditentukan juga oleh Wilayah, dengan kategori:
- Wilayah I : Sumatera dan pulau sekitarnya
- Wilayah II: DKI, Jabar banten
- Wilayah III: selain kategori I dan II di atas.
Rate OJK Untuk Perluasan Jaminan Asuransi
Selain menentukan tarif utama asuransi, OJK juga menentukan rate untuk perluasan jaminan asuransi. Perluasaan jaminan asuransi sifatnya opsional, boleh diambil boleh juga tidak, bisa disesuaikan dengan kondisi.Rate atau tarif premi perluasan jaminan asuransi kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh OJK bisa dilihat pada table di bawah ini:
Pada table di atas terlihat rate atau tarif jaminan perluasan, khusus untuk jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, diberlakukan sistem premi progresif.
Ketentuan Penerapan Tarif Premi Asuransi OJK
Sesuai dengan surat edaran otoritas jasa keuangan Nomor 6 /SEOJK.-5/2017, Penerapan tarif premi atau kontribusi pada tabel IV.A dan IV.B di atas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:1. Tarif Premi atau Kontribusi berdasarkan lokasi kendaraan bermotor
diterbitkan dengan pembagian sebagai berikut:
- WILAYAH 1 : Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya;
- WILAYAH 2 : DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten; dan
- WILAYAH 3 : Selain WILAYAH 1 dan WILAYAH 2.
(Deductible) minimum sebesar Rp300.000,00 setiap kejadian, kecuali untuk
kendaraan roda dua minimum sebesar Rp150.000,00.
Artinya ketika terjadi kerugian pada kendaraan yang diasuransikan baik ponyok, tergores, kaca pecah dan lain sebagainya, maka tertanggung harus membayar senilai uang di atas, sedangkan sisanya dibayarkan oleh pihak perusahaan asuransi.
3. Besaran Premi atau Kontribusi serta syarat dan ketentuan (terms &
conditions) untuk kendaraan yang memiliki profil khusus dengan portfolio
dengan risiko yang lebih tinggi seperti kendaraan truk tangki, taksi,
kendaraan dengan penggunaan komersial dan sejenisnya dapat ditentukan
berdasarkan pertimbangan profesional underwriter.
4. Penerapan Tarif Premi atau Kontribusi untuk Asuransi Kendaraan Bermotor
dengan penambahan manfaat berupa perluasan jaminan risiko sebagaimana
dimaksud dalam Tabel IV.B angka 5 dan angka 7 dihitung secara progresif, sesuai dengan rate pada table di atas.
Contoh Penghitungan tarif Progresif:
a. Perluasan Jaminan Risiko berupa Tanggung Jawab Hukum terhadap
Pihak Ketiga (Kendaraan Penumpang dan Sepeda Motor)
1) untuk UP Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
1% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 250.000,00
Tarif Premi atau Kontribusi Minimum = Rp. 250.000,00
2) untuk UP Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah)
1% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 250.000,00
0,5% x Rp. 20.000.000,00 = Rp. 100.000,00
Tarif Premi atau Kontribusi Minimum = Rp. 350.000,00
3) untuk UP Rp. 95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah)
1% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 250.000,00
0,5% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 125.000,00
0,25% x Rp. 45.000.000,00 = Rp. 112.500,00
Tarif Premi atau Kontribusi Minimum = Rp. 487.500,00
4) untuk UP Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah),
Underwriter menetapkan Tarif Premi atau Kontribusi untuk UP > Rp.
100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebesar 0,15%, maka
perhitungannya menjadi sebagai berikut:
1% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 250.000,00
0,5% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 125.000,00
0,25% x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 125.000,00
0,15% x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 75.000,00
Tarif Premi atau Kontribusi Minimum = Rp. 575.000,00
b. Perluasan Jaminan Risiko berupa Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (Kendaraan Niaga, Truk, dan Bus)
1) untuk UP Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
1,5% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 375.000,00
Tarif Premi atau Kontribusi Minimum = Rp. 375.000,00
2) untuk UP Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
1,5% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 375.000,00
0,75% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 187.500,00
Tarif Premi atau Kontribusi Minimum = Rp. 562.500,00
3) untuk UP Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
1,5% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 375.000,00
0,75% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 187.500,00
0,375% x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 187.500,00
Tarif Premi atau Kontribusi Minimum = Rp. 750.000,00
4) untuk UP Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah),
Underwriter menetapkan Tarif Premi atau Kontribusi untuk UP > Rp.
100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebesar 0,25%, maka
perhitungannya menjadi sebagai berikut:
1,5% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 375.000,00
0,75% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 187.500,00
0,375% x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 187.500,00
0,25% x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 125.000,00
Tarif Premi atau Kontribusi Minimum = Rp. 875.000,00
c. Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang
1) untuk UP Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
0,5% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 125.000,00
Tarif Premi atau Kontribusi Minimum = Rp. 125.000,00
2) untuk UP Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah)
0,5% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 125.000,00
0,25% x Rp. 20.000.000,00 = Rp. 50.000,00
Tarif Premi atau Kontribusi Minimum = Rp. 175.000,00
3) untuk UP Rp. 95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah)
0,5% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 125.000,00
0,25% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 62.500,00
0,125% x Rp. 45.000.000,00 = Rp. 56.250,00
Tarif Premi atau Kontribusi Minimum = Rp. 243.750,00
4) untuk UP Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah),
Underwriter menetapkan Tarif Premi atau Kontribusi untuk UP > Rp.
100.000.000,00 (seratus juta rupiah) misalkan sebesar 0,10%, maka
perhitungannya menjadi sebagai berikut:
0,5% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 125.000,00
0,25% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 62.500,00
0,125% x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 62.500,00
0,10% x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 50.000,00
Tarif Premi atau Kontribusi Minimum = Rp. 300.000,00
Semoga dengan uraian di atas anda mendapatkan informasi mengenai besaran tarif premi asuransi dari OJK.
Tarif di atas adalah tarif terbaru yang diberlakukan oleh OJK, sewaktu-waktu bisa saja berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah.
0 Response to "Rate Tarif Premi Asuransi kendaraan OJK mobil dan motor (Comprehensive dan TLO)"
Posting Komentar